EWF | KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 M di Kasus Kartel Suku Bunga
KPPU menghukum 97 perusahaan pinjol denda Rp755 miliar di kasus kartel suku bunga, juga memberi rekomendasi ke OJK agar mengoptimalkan fungsi pengawasan.
PT. Equityworld Futures Pusat Sahid Sudirman Center Jakarta
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 8 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
KPPU menghukum 97 perusahaan pinjol denda Rp755 miliar di kasus kartel suku bunga, juga memberi rekomendasi ke OJK agar mengoptimalkan fungsi pengawasan.
OJK melanjutkan moratorium pinjaman online (pinjol) di 2026.
KPPU akan membacakan putusan terkait pinjaman online pada 26 Maret 2026. Proses pemeriksaan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan keadilan.
Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi bisa didenda.
Kemudahan akses pinjaman digital untuk masyarakat justru menyimpan risiko apabila tanpa perencanaan keuangan yang matang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan financial technology peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp98,54 triliun. Angka...
OJK mengatakan laporan tersebut menjadi perhatian OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK telah menemukan dan menghentikan 951 pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal.
OJK mengungkapkan sebanyak sembilan dari 95 perusahaan pinjaman daring belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Total pembiayaan yang masih outstanding di industri peer to peer (P2P) lending hampir atau pinjol mencapai Rp 100 triliun.