0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Tumpang Tindih, Pemerintah Kini Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalsel yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Perkara tersebut memasuki babak baru pada 2019, ketika kepala desa setempat memohonkan pembatalan seluruh sertifikat tanah transmigran di wilayah tersebut.

Namun, Nusron mengatakan Kanwil tersebut menggunakan dasar hukum yang keliru saat membatalkan sertifikat.

Selain memulihkan sertifikat tanah transmigran, pemerintah juga akan membatalkan hak pakai atau sertifikat lain yang terlanjur terbit di atas lahan tersebut.

Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutupnya..

“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan.

Kanwil BPN Kalimantan Selatan kemudian mengabulkan permohonan tersebut. membatalkan 717 sertifikat hak milik (SHM) transmigran seluas sekitar 480 hektare di kawasan IUP..

Sebelumnya, sertifikat tersebut sempat dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalimantan Selatan setelah tumpang tindih dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut..

Hal ini disebabkan oleh tidak berdasarkan regulasi yang tepat. sehingga Ia mengatakan pemerintah akhirnya mencabut pembatalan sertifikat tersebut.

Menurutnya, Kanwil BPN Kalimantan Selatan menggunakan salah satu pasal dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tahun 2016 yang setelah ditelisik tidak dapat dijadikan landasan hukum..

Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelas dia..

“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertifikatnya kita pulihkan.

“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan (sertifikat tanah tersebut),” ujar Nusron seperti dikutip dari unggahan akun Instagram resminya, Rabu (11/2)..

Menteri Agraria. Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pemerintah akan memulihkan sertifikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan..

Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi. Kementerian ESDM juga akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait di Kalimantan Selatan..

Nusron menjelaskan, lahan tersebut telah dihuni para transmigran sejak lama. mereka memperoleh sertifikat dari BPN antara tahun 1989 hingga 1990..

Karena itu, pemerintah memutuskan mencabut keputusan pembatalan tersebut. memulihkan sertifikat tanah milik para transmigran..

Namun, pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di lahan tersebut sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan..

Perkembangan terkait Tumpang Tindih, Pemerintah Kini Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kalsel akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *