Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Dia merespons kecemasan pengusaha, aturan itu berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow..
“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita.
Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan..
Asosiasi. pelaku usaha kripto sendiri telah menyampaikan pendapatnya. Dikatakan, tiga pasal terkait kripto dari RUU P2SK tersebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia..
Perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini, menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.
Kalau pasal kripto kan agak liar,” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta pada Kamis (12/2/2026).”Tapi mestinya nanti akan dicari jalan tengah,” imbuhnya..
Hal ini disebabkan oleh transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia,. orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri. sehingga Hamdi menyebut ada potensi capital outflow.
Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO)..
Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya..
Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026)..
Menurut Purbaya, aturan akan membuat kripto lebih teregulasi. Kata dia, nantinya akan dicari jalan tengah antara pelaku usaha, asosiasi kripto,. pemangku kepentingan terkait dalam hal regulasi kripto..
juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. derivatif.
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait tiga pasal terkait kripto dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan. Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI.
“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.
Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri..
Hal ini disebabkan oleh seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO. sehingga Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure.
“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkas Hamdi..
“Sepertinya akan membuat lebih teregulasi.
Perkembangan terkait Bilang Pasar Kripto Liar, Purbaya Bicara Efek 3 Pasal di UU P2SK akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Equityworld Futures | Harga Emas Turun Usai Tembus US$4.600 per Ons Selasa (13/1), Investor Ambil Untung
- Danantara Buka Suara soal Nasib Tambang Emas Martabe
