0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Ada Aguan dan Tommy Winata di Balik Emiten SCBD JIHD yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Pada data. dokumen Perseroan yang tersedia, tidak terdapat pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25%, sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi Pemilik Manfaat dalam bentuk perorangan..

JIHD diketahui pertama kali melantai di bursa pada 1984,. menjadi salah satu dari 24 perusahaan pertama yang terdaftar di Indonesia.

Pengakuan ini tertera dalam penjelasan atas permintaan Penjelasan Pemilik Manfaat tingkat Perorangan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)..

13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi..

Direktur/Corporate Secretary JIHD Hendi Lukman menjelaskan bahwa selama ini pihaknnya mencantumkan informasi Pemilik Manfaat alias pemegang di atas 25% dari adalah PT Kresna Aji Sembada.

Pada Maret 1974, perusahaan mulai melakukan kegiatan komersial dengan pembukaan Hotel Borobodur Inter-Continental..

Namun, sejalan pengertian Pemilik Manfaat berdasarkan ketentuan 1.5 Peraturan Bursa No.

JIHD bergerak di industri properti. perhotelan dengan pengalaman lebih dari 45 tahun.

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Jakarta International Hotels & Development Tbk.

Bersama dengan entitas anaknya, JIHD beroperasi di empat segmen yaitu: real estat, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi,. manajemen perhotelan..

I-E, yaitu orang perorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyesuaikan. melengkapi pengungkapan Pemilik Manfaat, serta menyampaikan kepada BEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

(JIHD) mengumumkan bahwa pemilik manfaat akhir dari perusahaan adalah Sugianto Kusuma (Aguan). Tomy Winata.

“Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4, Pemilik Manfaat dari Perseroan adalah Sugianto Kusuma. Tomy Winata,” ungkap Hendi dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (12/2/2026)..

Mengutip laporan porsi kepemilikan saham JIHD saat ini, Tomy Winata duduk sebagai salah satu pemegang saham mayoritas dengan menggenggam kepemilikan sebanyak 306,24 juta saham atau 13,15% dari total saham beredar..

Adapun Jakarta International Hotels and Development berdiri pada November 1969.

Perkembangan terkait Ada Aguan dan Tommy Winata di Balik Emiten SCBD JIHD akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *