0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Syarat Calon Ketua OJK, Pansel: Tak Boleh Pernah Urus Korporasi Pailit yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Jika pernah dipidana dengan masa hukuman 2 tahun, selama ancaman KUHP-nya lebih dari 5 tahun atas tindakan kriminal maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi..

Secara usia pun diatur, calon ADK OJK maksimal berusia 65 tahun per tanggal 2 Juni 2026.

calon ADK OJK harus dinyatakan tidak memiliki rekaman kriminal, mencakup perbuatan melawan hukum..

Syarat utama adalah calon pengganti yang mendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)..

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan. Pasar Modal, Arief Wibisono dalam press briefing, Rabu (11/2/2026)..

Kemudian, akal moral. kesejahteraan yang baik.

“Atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Dia juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana hukuman 5 tahun atau lebih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Panitia Seleksi (Pansel) membuka seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kita ada pembatasan paling singkat 10 tahun,” katanya..

Kemudian, dia tidak boleh pernah dinyatakan pailit.

“Ini untuk menjadi putra putri terbaik, ya.

Yang bersangkutan, kata Arief, harus memiliki pengalaman sektor keuangan dasar paling singkat 10 tahun..

Perkembangan terkait Syarat Calon Ketua OJK, Pansel: Tak Boleh Pernah Urus Korporasi Pailit akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *