0 0
Read Time:3 Minute, 2 Second

Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.

Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU dengan Komisi XI, Rabu (11/2/2026)..

RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal,. menimbulkan capital outflow dari Indonesia..

Hal ini disebabkan oleh transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia,. orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri. sehingga Hamdi menyebut ada potensi capital outflow.

Pada kesempatan yang sama, Founder. Direktur Kepatuhan Reku, Robby menyampaikan kekhawatiran serupa.

Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto.

Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia..

Hal ini disebabkan oleh seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO. sehingga Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure.

Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya..

Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri..

Jakarta, CNBC Indonesiaย โ€” Pemain aset kripto meminta tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan. Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI, untuk ditinjau atau bahkan tidak disahkan..

Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022,ย sekitar dua per transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri..

“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak, sehingga pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” kata Robby..

“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkasnya..

“Jadi usulan kami, permintaan kami, tiga pasalnya agak ditinjau Pak, atau kalau bisa jangan diteruskan Pak.

Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp 859 triliun.

Hal ini dipaparkan oleh perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)ย Hamdi Hassyarbaini dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan Asosiasi Pelaku Industri..

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan..

“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita.

Ia menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa..

juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. derivatif.

Jadi itu saja dari kami, dari asosiasi,” tukas Hamdi..

Hamdi mengatakan peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).

Perkembangan terkait Revisi P2SK Ancam Industri Kripto, Asosiasi Sorot Tiga Pasal akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *