0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Perpres Baru Terbit, Pemerintah Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Dari rapat perdana yang digelar bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Nusron mengatakan terdapat dua keputusan yang diambil..

Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi lahan di delapan provinsi tersebut berada di bawah pemerintah pusat.

Keputusan pertama menetapkan lahan sawah yang masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

Keputusan kedua berkaitan dengan evaluasi alih fungsi lahan.

“Di Q-II kita akan melakukan yang sama di akhir bulan Juni harus selesai di 17 provinsi.

Nusron menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum tertentu, seperti jalan, pengairan, jaringan pipa air,. Selain itu, jaringan listrik, bukan untuk perumahan, serta wajib disertai penggantian lahan..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 yang kini menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026.

Selanjutnya, tim pelaksana diminta menyajikan data lahan sawah dilindungi berbasis LP2B di 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, LP2B..

Sehingga di pertengahan tahun ini LSD. Selain itu, LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear,” kata Nusron..

Lahan ini disebut sebagai sawah permanen sebanyak 87 persen yang saat ini berlaku di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali,. Selain itu, Nusa Tenggara..

Usai rapat perdana yang digelar di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria. Selain itu, Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu tersebut ditujukan untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)..

Sepanjang 2019–2025, tercatat alih fungsi lahan mencapai 554.615 hektare,. Selain itu, dari jumlah tersebut, 144.255,1 hektare terbukti berada di kawasan LP2B..

Perkembangan terkait Perpres Baru Terbit, Pemerintah Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *