0 0
Read Time:3 Minute, 33 Second

Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait ABI: Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto.

juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. derivatif.

Nah, kalau kemudian mereka memilih untuk keluar, berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia,” ujar Misbakhun..

Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, 2/3 transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri..

Hamdi mewakili ABI secara spesifik mengusulkan agar ketiga pasal tersebut ditinjau atau bahkan tidak diloloskan..

Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia..

Pada kesempatan yang sama, Founder. Direktur Kepatuhan Reku, Robby juga menyoroti ketiga pasal itu dalam materi paparannya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa RUU tersebut bertujuan agar OJK dapat menjalankan fungsi perlindungan konsumen.

Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp859 triliun.

Hal ini disebabkan oleh seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO. sehingga Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaku usaha. asosiasiΒ pelaku pasar aset kripto mengatakan tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow..

“Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar,” pungkasnya..

Hal ini disebabkan oleh transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia,. orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri. sehingga Hamdi menyebut ada potensi capital outflow.

Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk,” kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026)..

Sehingga, pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak,” kata Robby..

Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri..

Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?” tegasnya..

Ia lantas meminta agar DPR RI dapat memberikan bantuan. perlindungan kepada para pelaku usaha kripto Indonesia berupa peraturan yang bisa terus mengembangkan industri aset kripto..

“Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita.

“Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak.

“Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada.

Sebab tiga pasal terkait kripto dari RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia..

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan..

Hal ini disebabkan oleh itu, para investor yang memutuskan untuk bertransaksi dengan exchange luar negri, dianggap mengabaikan risiko absennya perlindungan dari otoritas dalam negri. sehingga Oleh.

Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO)..

“Ketika menjadi aset keuangan,. menjadi otoritas kewenangan, OJK itu mempunyai secara kelembagaan, mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen.

Perkembangan terkait ABI: Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *