EWF | Tarif 20% Batal, Trump: Tak Ada yang Bisa Pungut Biaya Selat Hormuz!
Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa memungut biaya atau tarif di Selat Hormuz.
PT. Equityworld Futures Pusat Sahid Sudirman Center Jakarta
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 8 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa tidak ada negara yang bisa memungut biaya atau tarif di Selat Hormuz.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengesahkan pemberlakuan regulasi pemotongan pajak di platform digital.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mulai menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Juli 2026.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan tidak ada tarif yang dipatok Iran bagi kapal yang akan melintas di Selat Hormuz.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut pajak platform e-commerce atau toko online mulai Juli 2026.
Aksi ini juga mendorong terciptanya ekonomi sirkular.
Iran mewajibkan kapal di Selat Hormuz membayar tarif tol Rp 17.000/barel minyak dengan kripto. Langkah ini untuk menghindari sanksi AS.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengingatkan agar Iran tak memungut biaya kepada kapal-kapal tanker yang melintasi Selat Hormuz.