EWF | RUU Larangan Penodaan Bendera Jepang, Pelanggar Terancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp21 Juta
RUU itu menyebutkan seseorang yang secara terbuka merusak, mencabut, atau menodai bendera Jepang dengan tujuan menghina bisa dijatuhi hukuman penjara.
