EQUITYWORLD FUTURES JAKARTA | DJP: PPN Pembalut Bukan Pajak Menstruasi, Masuk Barang Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan produk pembalut wanita merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
