EWF | OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp91,09 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan hingga Juli 2026.
PT. Equityworld Futures Pusat Sahid Sudirman Center Jakarta
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 8 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp91,09 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan hingga Juli 2026.
RUU itu menyebutkan seseorang yang secara terbuka merusak, mencabut, atau menodai bendera Jepang dengan tujuan menghina bisa dijatuhi hukuman penjara.
Fokus utama Kemenaker dalam dua bulan ke depan adalah memastikan seluruh peserta Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I mendapatkan sertifikasi profesi guna meningkatkan daya saing di pasar kerja.
OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, tiga pembekuan izin, dan empat perintah tertulis sebagai bagian penegakan ketentuan di industri jasa keuangan.