EWF | OJK Dorong Pelaksanaan Rencana Aksi Pendalaman Pasar Modal
OJK juga menekankan penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal.
PT. Equityworld Futures Pusat Sahid Sudirman Center Jakarta
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 8 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
OJK juga menekankan penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Simak prediksi harga emas untuk Jumat, 3 April 2026. Analisis pergerakan harga berdasarkan sentimen ekonomi global dan kondisi pasar dalam negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjelang penyelenggaraan kembali pameran dua tahunan Lab Indonesia, laboratorium semakin dipandang sebagai infrastruktur ilmiah yang krusial dalam mendukung riset, inovasi, serta pengembangan industri di berbagai sektor....
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada ratusan pelaku pasar modal sepanjang kuartal I 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat disiplin dan integritas di pasar saham. OJK…
OJK bersama BEI dan KSEI telah merampungkan 4 agenda reformasi penguatan transformasi pasar modal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mencatatkan capaian positif dengan meraih tiga penghargaan Dealer Utama Kinerja Terbaik pada Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembaruan perkembangan sejumlah langkah percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sejak awal tahun 2026 hingga 31 Maret telah dijatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar.
PASAR modal Indonesia mengalami pergerakan yang cukup dinamis dengan tingkat volatilitas cukup tinggi akibat tekanan geopolitik dan kondisi domestik dan global, ini kata Kepala Eksekutif OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp96,33 miliar terhadap 233 pelaku pasar modal per 31 Maret 2026.