EWF | OJK Bongkar Modus Henry Surya di Kasus Prolife
OJK sita aset Henry Surya sebesar Rp113,97 miliar terkait kasus korporasi Asuransi Prolife Indonesia setelah mengabaikan ganti rugi nasabah.
PT. Equityworld Futures Pusat Sahid Sudirman Center Jakarta
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 8 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
OJK sita aset Henry Surya sebesar Rp113,97 miliar terkait kasus korporasi Asuransi Prolife Indonesia setelah mengabaikan ganti rugi nasabah.
OJK menyidik dan menyita aset dalam kasus Asuransi Pro Life sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Henry Surya, terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
OJK menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Tim penyidik telah mengidentifikasi adanya penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan energi yang menyeret keterlibatan entitas bisnis swasta.
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Asrul Azis Taba, tersangka korupsi kuota haji. Penahanan dinilai sah meski pemohon berusia 76 tahun.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Pos Indonesia.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Pos Indonesia.
OJK melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan BPR DCN Malang. Kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Untuk menelusuri adanya unsur TPPU dan tak hanya berhenti pada Nadiem, Fickar melanjutkan, penegak hukum perlu melihat pemasukan pihak-pihak yang berkaitan dengannya.