EWF | Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
Pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor MRO pesawat serta LPG sebagai bahan baku industri petrokimia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026.
PT. Equityworld Futures Pusat Sahid Sudirman Center Jakarta
PT. Equityworld Futures didukung dengan total karyawan lebih dari 5000 staf di seluruh Indonesia. PT Equityworld Futures telah memiliki 8 kantor cabang yang tersebar di Indonesia
Pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor MRO pesawat serta LPG sebagai bahan baku industri petrokimia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026.
Donald Trump kembali memicu ketegangan perdagangan global setelah memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara dan wilayah ekonomi.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 negara, termasuk Indonesia melalui kebijakan Section 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Besaran tarif baru...
Kebijakan tarif impor 10 persen yang sebelumnya diumumkan Presiden Donald Trump hanya diperbolehkan berlaku selama 150 hari.
Pemerintah AS mengumumkan tarif baru 10-12,5 persen untuk barang impor dari 60 negara, termasuk Eropa, China hingga India. Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump akan memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% dan 12,5% atas barang-barang dari 60 negara mitra dagang AS, termasuk Uni Eropa (UE) hingga Indonesia.
KAI menyelesaikan impor 54 unit lokomotif baru yang diproduseri oleh perusahaan kereta Amerika Serikat (AS) Progress Rail.
Pelabuhan Patimban mulai memainkan peran strategis dalam mendukung rantai pasok industri nasional setelah melayani impor peti kemas internasional untuk pertama kalinya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi impor minyak Rusia tahap pertama telah dilakukan melalui Lemigas untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Menkeu Purbaya menegaskan skema pembayaran impor minyak dari Rusia merupakan kewenangan Pertamina, sementara Kemenkeu fokus pada penyaluran subsidi.