Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Siap-Siap! Bursa Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 15%-25% yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan skala. Selain itu, likuiditas saham perusahaan..
Emiten dengan kapitalisasi kurang dari Rp5 triliun wajib memiliki free float minimal 25%, sedangkan emiten dengan kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun ditetapkan sebesar 20%..
Dalam kondisi khusus seperti pelaksanaan penawaran tender wajib, emiten diberikan waktu paling lama dua tahun untuk kembali memenuhi ketentuan free float.
BEI juga membuka opsi pengajuan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float.
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kepemilikan publik. Selain itu, likuiditas perdagangan saham di bursa..
Sebagai catatan, pengkategorian berdasarkan kapitalisasi di saham yang tercatat di papan utama akan berbeda dengan yang tercatat di papan pengembangan..
BEI juga mengatur bahwa perhitungan saham free float bagi emiten yang melakukan penawaran umum tidak memperhitungkan saham yang dimiliki pemegang saham sebelum IPO..
Ketentuan ini juga berlaku bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan permohonan pencatatan..
Persentase free float ditetapkan berbeda berdasarkan nilai kapitalisasi pasar sebelum tanggal pencatatan.
Sementara bagi perusahaan yang telah tercatat, BEI menetapkan kewajiban menjaga saham free float paling sedikit 50 juta saham. Selain itu, minimal 15% dari total saham tercatat.
Ketentuan jumlah minimum saham free float tersebut wajib dipertahankan paling singkat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.
Apabila terjadi tindakan korporasi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan free float akibat faktor di luar kendali perusahaan, emiten wajib mengajukan permohonan rencana pemenuhan kepada BEI.
Sementara itu, bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun, batas minimum free float ditetapkan sebesar 15% dari jumlah saham yang dicatatkan di bursa.
Dalam draf tersebut, bagi calon perusahaan yang tercatat di papan utama bursa, BEI menetapkan jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 300 juta saham.
Adapun bagi perusahaan publik yang berasal dari emiten yang telah beredar, perhitungan dilakukan berdasarkan kepemilikan sebelum tanggal pencatatan..
Ketentuan ini berlaku sepanjang kepemilikan tersebut berbentuk portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik..
Bursa memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan serta menetapkan batas waktu pemenuhan kembali ketentuan tersebut..
Ketentuan ini berlaku setelah satu tahun sejak tanggal pencatatan saham..
Jakarta, CNBC IndonesiaΒ β Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyusun draf Peraturan Nomor I-A yang mengatur ulang ketentuan saham free float dalam proses pencatatan saham. Selain itu, efek bersifat ekuitas selain saham..
Penyesuaian ini mengikuti batas waktu kewajiban pengalihan kembali saham sesuai ketentuan yang berlaku..
Perkembangan terkait Siap-Siap! Bursa Mau Atur Batas Free Float Saham IPO 15%-25% akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Equityworld Futures | Bukan China, Ada Kekuatan Lebih Ngeri di Balik Harga Emas Dunia
- Terseret Kasus Hukum Pasar Modal, Manajemen MINA Buka Suara
