Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Mulai 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,. Selain itu, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, bagi perusahaan yang telah dilikuidasi sebelum program berlangsung, pengawasannya tetap akan dilakukan oleh OJK.
Adapun beberapa poin yang menjadi usulan diantaranya, pemberlakuannya dimajukan ke 2027, tetap diberlakukan dana jaminanย dan adanya program resolusi seperti perbankan..
Hingga kini, proses likudasi asuransi bermasalah tersebut belum juga rampung..
Lalu ada kalau ada masalah hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, itu masih ada gugatan-gugatan itu ya masih berjalan,” jelas Ogi usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Kamis, (5/2/2026)..
Lantas, bagaimana nasib perusahaan asuransi yang tengah dalam likuidasi saat ini?.
Adapun program ini direncanakan dimulai pada 2027..
Untuk diingat, dalam tiga tahun terakhir beberapa perusahaan asuransi tengahย dalam proses likuidasi, diantaranya Wanaartha Life hingga Kresna Life.
Diketahui, Program Penjamin Polis akan membuat likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izinnya dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Ya itu ada mekanisme likuidasi kan ada ada aturannya kan berapa tahun. Selain itu, sebagainya dan sebagainya.
Ia pun menyampaikan nasib likuidasi beberapa perusahaan tersebut..
Nah itu yang sedang. Selain itu, sudah dimajukan tahun 2027,” jelas Ogi..
Saat ini OJK tengah menunggu persetujuan revisi UU PPSK untuk permberlakuan LPP ini.
“Karena yang asuransi di undang-undang P2SK yang yang yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya.
Kemudian yang kedua tadi dana jaminannya tetap apa ada sebagai buffer ya untuk kalau terjadi klaim. Selain itu, sebagainya.
Usai adanya Lembaga Penjamin Polis, perusahaan asuransi bermasalah tidak akan langsung dilikuidasi.
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan menangani likuidasi perusahaan asuransi bermasalah usai Program Penjamin Polis berlaku.
Melainkan, LPS akan mencari langkah resolusi dulu, seperti mencari investor baru, atau pemindahan portofolio ke perusahaan lain..
Perkembangan terkait Mulai 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.
Sumber artikel: Sumber Asli
Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.
Informasi Resmi PT Equityworld Futures:
Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.
Baca juga:
- Equityworld Futures | Harga Emas Dunia Semakin Kinclong karena Dolar AS Melemah
- Terseret Isu Saham Gorengan, PIPA Mau Ganti Nama dan Logo
