0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

Equityworld Futures SSC Jakarta – Informasi terbaru terkait Jadi Tersangka Pengedar Sabu, Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya dan telah disesuaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pembaca.

Barang bukti diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota..

Dari rangkaian penyidikan, AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.

Kholid turut menyampaikan bahwa peran AKP Malaungi kali pertama terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol yang tertangkap bersama istri. Selain itu, dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi..

Polda Nusa Tenggara Barat menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..

Keberadaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi usai menjalani tes urine dengan hasil positif amfetamin, kandungan dari ekstasi maupun MDMA, serta metamfetamin yang merupakan kandungan dari sabu-sabu..

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran sabu di Bima..

“Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik. Selain itu, di-PTDH,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, dikutip Antara, Senin (9/2)..

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.

Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Atas pemberian sanksi PTDH dalam status tersangka pada kasus peredaran narkoba, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB..

Sidang etik Polri tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu..

Perkembangan terkait Jadi Tersangka Pengedar Sabu, Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat akan terus dipantau mengingat dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan pasar secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan ulang untuk tujuan edukasi dan informasi pasar. Informasi yang disajikan tidak merupakan rekomendasi investasi.

Perhatian: Trading futures mengandung risiko kerugian. Sebelum memulai trading, pastikan Anda memahami risikonya. Performa masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan.

Baca juga:

About Post Author

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *